Jumat, 24 Agustus 2012

Surat Pemberitahuan Pajak



Surat Pemberitahuan (SPT)

Pengertian
Pasal 1 angka 10 UU No.16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan tata cara perpajakan menyebutkan bahwa Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan perraturan perundang-undangan perpajakan.

Fungsi SPT
1)      Bagi Wajib Pajak Penghasilan:
  • Sarana melapor dan mempertanggungjawabkan perhitungan pajak yang sebenarnya terutang.
  • Melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
  • Melaporkan pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dari satu masa pajak, sesuai pearaturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
2)      Bagi Pengusaha Kena Pajak:
  • Sarana melapor dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah Pajak pertambahan Nilai dan Pajak penjualan atas barang mewah yang sebenarnya terutang.
  • Melaporkan pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak keluaran.
  • Melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan dan atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan dengan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
3)      Bagi Pemotong atau Pemungut Pajak:
Yaitu, sebagai sarana melapor dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetor.


Pengisisan dan Penyampainan SPT
Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPT dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan.
Wajib Pajak yang telah mendapat izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah, wajib menyampaikan SPT dalam bahasa Indonesia dan mata uang selain Rupiah yang diizinkan.

Pengisisan dan Penyampainan SPT
  1. Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPT dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan.
  2. Wajib Pajak yang telah mendapat izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah, wajib menyampaikan SPT dalam bahasa Indonesia dan mata uang selain Rupiah yang diizinkan.


Ketentuan Tentang Penyampaian SPT
  1. SPT dapat disampaikan secara langsung atau melalui Pos secara tercatat ke KPP, KP4 atau KP2KP setempat, atau melalui jasa ekspedisi atau jasa kurir yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.
  2. Batas waktu penyampaian:
·  Penyampaian SPT Tahunan PPh Badan paling lambat 4 bulan sejak akhir Tahun Pajak.
· Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dapat melaporkan beberapa Masa Pajak dalam (satu) SPT Masa.
·  SPT Masa, paling lambat dua puluh hari setelah akhir Masa Pajak.
·  SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, paling lambat tiga bulan setelah akhir Tahun Pajak.
  1. SPT yang disampaikan langsung ke KPP/KP4 diberikan bukti penerimaan. Dalam hal SPT disampaikan melalui pos secara tercatat, bukti serta tanggal pengiriman dianggap sebagai bukti penerimaan.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar