Surat
Pemberitahuan (SPT)
Fungsi SPT
- Sarana melapor dan mempertanggungjawabkan perhitungan pajak yang sebenarnya terutang.
- Melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
- Melaporkan pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dari satu masa pajak, sesuai pearaturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
- Sarana melapor dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah Pajak pertambahan Nilai dan Pajak penjualan atas barang mewah yang sebenarnya terutang.
- Melaporkan pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak keluaran.
- Melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan dan atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan dengan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Pengisisan
dan Penyampainan SPT
Setiap Wajib Pajak
wajib mengisi SPT dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka
Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke
kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan.
Wajib Pajak yang telah
mendapat izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan
menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah, wajib menyampaikan SPT
dalam bahasa Indonesia dan mata uang selain Rupiah yang diizinkan.
Pengisisan
dan Penyampainan SPT
- Setiap
Wajib Pajak wajib mengisi SPT dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan
huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta
menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak
terdaftar atau dikukuhkan.
- Wajib
Pajak yang telah mendapat izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan
dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah, wajib
menyampaikan SPT dalam bahasa Indonesia dan mata uang selain Rupiah yang
diizinkan.
Ketentuan
Tentang Penyampaian SPT
- SPT dapat disampaikan secara langsung atau melalui Pos secara tercatat ke KPP, KP4 atau KP2KP setempat, atau melalui jasa ekspedisi atau jasa kurir yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.
- Batas waktu penyampaian:
· Penyampaian SPT Tahunan PPh Badan paling lambat
4 bulan sejak akhir Tahun Pajak.
· Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dapat
melaporkan beberapa Masa Pajak dalam (satu) SPT Masa.
· SPT Masa, paling lambat dua puluh hari setelah
akhir Masa Pajak.
· SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, paling lambat
tiga bulan setelah akhir Tahun Pajak.
- SPT yang disampaikan langsung ke KPP/KP4 diberikan bukti penerimaan. Dalam hal SPT disampaikan melalui pos secara tercatat, bukti serta tanggal pengiriman dianggap sebagai bukti penerimaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar